Sistem Resmi Pemerintah Daerah

Sistem Pengajuan Cuti Online
Diskominfo

Kelola pengajuan cuti secara digital dengan sistem terintegrasi yang efisien, transparan, dan sesuai dengan peraturan kepegawaian terkini. Akses 24/7 kapan saja, di mana saja.

Tentang Sistem E-Cuti

Platform digital untuk pengelolaan cuti pegawai yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Sesuai Regulasi

Sistem mengikuti semua ketentuan dan regulasi kepegawaian yang berlaku, memastikan setiap proses cuti legal dan sah.

Proses Cepat

Waktu pengajuan dipersingkat dari hari menjadi menit dengan verifikasi digital yang efisien.

Arsip Digital

Seluruh data cuti tersimpan aman dalam database terenkripsi dengan sistem backup otomatis.

Jenis-Jenis Cuti

Berikut adalah jenis cuti yang diatur sesuai peraturan kepegawaian.
Setiap jenis memiliki ketentuan dan persyaratan khusus.

Cuti Tahunan

12 Hari/Tahun

Cuti tahunan diberikan kepada PNS dan CPNS yang sudah bekerja minimal satu tahun dengan hak 12 hari kerja per tahun, diajukan secara tertulis menggunakan formulir resmi, dan minimal 1 hari pengambilan.

Ketentuan Penting

Bagi yang bertugas di lokasi sulit dijangkau, cuti bisa ditambah hingga 12 hari kalender. Jika tidak digunakan dalam tahun berjalan, cuti dapat diakumulasikan ke tahun berikutnya dengan batas 18 hari, atau maksimal 24 hari jika tidak dipakai dua tahun berturut-turut.

Syarat: Minimal bekerja 1 tahun
Maksimal: 12 hari kerja per tahun
Pengajuan: Minimal 1 hari sebelumnya

Cuti Besar

3 Bulan/5 Tahun

Cuti besar diberikan kepada PNS yang telah bekerja minimal lima tahun terus-menerus dengan jangka waktu maksimal tiga bulan dan tidak bisa mengambil cuti tahunan di tahun yang sama.

Perhatian Khusus

Jika sebelumnya sudah mengambil cuti tahunan, hak cuti besar tetap dihitung, sementara sisa cuti tahunan tahun sebelumnya masih bisa digunakan. Pengajuan cuti besar berikutnya hanya bisa dilakukan setelah lima tahun dari cuti terakhir.

Ada pengecualian bagi PNS dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang ingin menjalankan ibadah agama, seperti haji pertama, dengan syarat dokumen resmi keberangkatan. Jika cuti besar diambil kurang dari tiga bulan, sisa haknya hangus.

Cuti Sakit

Dengan Surat Dokter

PNS yang sakit dan tidak bisa bekerja wajib memberitahu atasan. Jika sakit selama 1-2 hari, cukup melampirkan surat keterangan dokter.

1-2 hari: Surat keterangan dokter biasa
3-14 hari: Wajib surat keterangan dokter
>14 hari: Surat dari dokter pemerintah

Cuti sakit bisa diberikan maksimal 1 tahun, dan jika belum sembuh, bisa ditambah maksimal 6 bulan berdasarkan surat dokter. Apabila setelah 1,5 tahun PNS belum sembuh, ia harus diuji kembali kesehatannya untuk menentukan apakah akan diberhentikan dengan hormat atau tidak.

Cuti Melahirkan

3 Bulan

PNS wanita berhak atas cuti melahirkan selama 3 bulan, dengan rincian 1 bulan sebelum dan 2 bulan sesudah melahirkan. Permohonan cuti diajukan secara tertulis.

Hak Cuti Melahirkan

Selama cuti, PNS berhak menerima penghasilan penuh. Hak ini berlaku untuk kelahiran anak pertama, kedua, dan ketiga. Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, PNS dapat mengajukan cuti besar atau cuti di luar tanggungan negara.

Cuti melahirkan juga diberikan untuk kasus keguguran, dengan durasi maksimal 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter.

Cuti Alasan Penting

2 Bulan Maksimal

Cuti ini diberikan untuk alasan penting yang mendesak, dengan durasi maksimal 2 bulan. Permohonan diajukan dengan lampiran bukti pendukung.

Alasan yang Diakui
  • Ibu, bapak, istri/suami, anak, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia.
  • Melangsungkan pernikahan pertama (hanya untuk PNS yang belum menikah).
  • Mendampingi istri melahirkan atau keguguran bagi suami.
  • Bencana alam, atau hal lain yang ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Cuti di Luar Tanggungan Negara

Tanpa Biaya Negara

Cuti ini diberikan kepada PNS yang sudah bekerja minimal 5 tahun terus-menerus dan memiliki alasan pribadi yang mendesak, seperti mengikuti atau mendampingi suami/istri tugas di dalam atau luar negeri.

Catatan Penting

Cuti ini tidak dibiayai oleh negara. Permohonan cuti diajukan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dengan durasi maksimal 3 tahun. Cuti ini bisa diperpanjang maksimal 1 tahun jika ada alasan yang kuat. Selama menjalani cuti, PNS tidak berhak menerima penghasilan.

Alur Pengajuan Cuti

Proses pengajuan cuti yang sederhana dan terstruktur
untuk memastikan efisiensi dan akurasi data.

01

Login / Registrasi

Masuk ke sistem menggunakan akun pegawai yang terdaftar atau registrasi untuk pengguna baru.

02

Isi Formulir

Lengkapi data pengajuan cuti dengan lengkap dan sesuai jenis cuti yang diajukan.

03

Kirim Pengajuan

Submit formulir dan tunggu proses verifikasi oleh atasan langsung dan bagian kepegawaian.

04

Pantau Status

Pantau status pengajuan secara real-time melalui dashboard pribadi Anda.

Kontak & Bantuan

Tim dukungan kami siap membantu Anda dalam proses pengajuan cuti.
Hubungi kami melalui saluran berikut:

Butuh Bantuan?

Kami siap membantu Anda selama jam operasional.

Email

info@diskominfo.go.id

Telepon

(0761) 123456

Jam Operasional

Senin - Jumat
08:00 - 16:00 WIB