Kelola pengajuan cuti secara digital dengan sistem terintegrasi yang efisien, transparan, dan sesuai dengan peraturan kepegawaian terkini. Akses 24/7 kapan saja, di mana saja.
Platform digital untuk pengelolaan cuti pegawai yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Sistem mengikuti semua ketentuan dan regulasi kepegawaian yang berlaku, memastikan setiap proses cuti legal dan sah.
Waktu pengajuan dipersingkat dari hari menjadi menit dengan verifikasi digital yang efisien.
Seluruh data cuti tersimpan aman dalam database terenkripsi dengan sistem backup otomatis.
Berikut adalah jenis cuti yang diatur sesuai peraturan kepegawaian.
Setiap jenis memiliki ketentuan dan persyaratan khusus.
Cuti tahunan diberikan kepada PNS dan CPNS yang sudah bekerja minimal satu tahun dengan hak 12 hari kerja per tahun, diajukan secara tertulis menggunakan formulir resmi, dan minimal 1 hari pengambilan.
Bagi yang bertugas di lokasi sulit dijangkau, cuti bisa ditambah hingga 12 hari kalender. Jika tidak digunakan dalam tahun berjalan, cuti dapat diakumulasikan ke tahun berikutnya dengan batas 18 hari, atau maksimal 24 hari jika tidak dipakai dua tahun berturut-turut.
Cuti besar diberikan kepada PNS yang telah bekerja minimal lima tahun terus-menerus dengan jangka waktu maksimal tiga bulan dan tidak bisa mengambil cuti tahunan di tahun yang sama.
Jika sebelumnya sudah mengambil cuti tahunan, hak cuti besar tetap dihitung, sementara sisa cuti tahunan tahun sebelumnya masih bisa digunakan. Pengajuan cuti besar berikutnya hanya bisa dilakukan setelah lima tahun dari cuti terakhir.
Ada pengecualian bagi PNS dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang ingin menjalankan ibadah agama, seperti haji pertama, dengan syarat dokumen resmi keberangkatan. Jika cuti besar diambil kurang dari tiga bulan, sisa haknya hangus.
PNS yang sakit dan tidak bisa bekerja wajib memberitahu atasan. Jika sakit selama 1-2 hari, cukup melampirkan surat keterangan dokter.
Cuti sakit bisa diberikan maksimal 1 tahun, dan jika belum sembuh, bisa ditambah maksimal 6 bulan berdasarkan surat dokter. Apabila setelah 1,5 tahun PNS belum sembuh, ia harus diuji kembali kesehatannya untuk menentukan apakah akan diberhentikan dengan hormat atau tidak.
PNS wanita berhak atas cuti melahirkan selama 3 bulan, dengan rincian 1 bulan sebelum dan 2 bulan sesudah melahirkan. Permohonan cuti diajukan secara tertulis.
Selama cuti, PNS berhak menerima penghasilan penuh. Hak ini berlaku untuk kelahiran anak pertama, kedua, dan ketiga. Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, PNS dapat mengajukan cuti besar atau cuti di luar tanggungan negara.
Cuti melahirkan juga diberikan untuk kasus keguguran, dengan durasi maksimal 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter.
Cuti ini diberikan untuk alasan penting yang mendesak, dengan durasi maksimal 2 bulan. Permohonan diajukan dengan lampiran bukti pendukung.
Cuti ini diberikan kepada PNS yang sudah bekerja minimal 5 tahun terus-menerus dan memiliki alasan pribadi yang mendesak, seperti mengikuti atau mendampingi suami/istri tugas di dalam atau luar negeri.
Cuti ini tidak dibiayai oleh negara. Permohonan cuti diajukan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dengan durasi maksimal 3 tahun. Cuti ini bisa diperpanjang maksimal 1 tahun jika ada alasan yang kuat. Selama menjalani cuti, PNS tidak berhak menerima penghasilan.
Proses pengajuan cuti yang sederhana dan terstruktur
untuk memastikan efisiensi dan akurasi data.
Masuk ke sistem menggunakan akun pegawai yang terdaftar atau registrasi untuk pengguna baru.
Lengkapi data pengajuan cuti dengan lengkap dan sesuai jenis cuti yang diajukan.
Submit formulir dan tunggu proses verifikasi oleh atasan langsung dan bagian kepegawaian.
Pantau status pengajuan secara real-time melalui dashboard pribadi Anda.
Tim dukungan kami siap membantu Anda dalam proses pengajuan cuti.
Hubungi kami melalui saluran berikut:
Kami siap membantu Anda selama jam operasional.
info@diskominfo.go.id
(0761) 123456
Senin - Jumat
08:00 - 16:00 WIB